Solusi Praktis untuk Pendirian Persekutuan Perdata Anda
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir (3) Permenkumham 17/2018, pengertian Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
Dan di Pasal 3 Permenkumham 17/2018 bahwa pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABU.
Pendiri Persekutuan Perdata ketika proses pengurusan jasa pendirian Persekutuan Perdata telah menyepakati tentang nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan dituangkan di dalam Akta Notaris.
Sebelum memulai prosesnya, pastikan Anda telah menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan administratif. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:
KTP & NPWP seluruh sekutu Persekutuan Perdata
Nomor telepon dan email perusahaan
Mengisi form pendirian Persekutuan Perdata
Tanda tangan dokumen Notaris
Layanan pendirian maatschap kami memastikan proses yang mudah dan terpercaya. Dapatkan legalitas persekutuan Anda dengan dukungan ahli dan biaya yang bersaing.