Lebih dari Sekedar Pembuatan CV, Kami Siap Membantu Anda Memulai Bisnis
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 KUHD / Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dijelaskan bahwa harus ada minimal dua orang pendiri, yang sekutu aktif serta pasif.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Permenkumham 17/2018 bahwa CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Pendiri CV ketika proses jasa pendirian CV telah menyepakati tentang nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan dituangkan di dalam akta notaris.
Sebelum memulai prosesnya, pastikan Anda telah menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan administratif. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:
KTP sekutu aktif & sekutu pasif
Nomor telepon dan email perusahaan
Mengisi formulir pendirian CV
Tanda tangan dokumen Notaris
Layanan pembuatan CV kami memastikan Anda mendapatkan izin usaha dengan cepat dan mudah. Kami siap membantu dengan proses yang sederhana dan biaya yang terjangkau.