Solusi Profesional untuk Mendirikan Perkumpulan yang Kuat dan Terorganisir
Sesuai dengan ketentuan Permenkumham 2/2016, yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Permenkumham 13/2019 mengatur tentang ketentuan nama Yayasan dalam Pasal 5, bahwa nama Yayasan harus memenuhi syarat:
Layanan pembuatan perkumpulan kami menawarkan proses yang mudah dan transparan. Dapatkan legalitas perkumpulan Anda dengan dukungan profesional dan biaya terjangkau.