Pendampingan Lengkap untuk Pendirian Firma Profesional Anda
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (6) Permenkumham 17/2018, bahwa pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan Firma yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABU.
Pendiri Firma ketika proses pengurusan jasa pendirian CV telah menyepakati tentang nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan dituangkan di dalam Akta Notaris.
Sebelum memulai prosesnya, pastikan Anda telah menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan administratif. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:
KTP & NPWP seluruh sekutu Firma
Nomor telepon dan email perusahaan
Mengisi formulir pendirian Firma
Tanda tangan dokumen Notaris
Kami menawarkan layanan pendirian firma dengan proses cepat dan profesional. Legalitas firma Anda akan terjamin dengan biaya terjangkau dan layanan yang andal.