Pendampingan Profesional untuk Pendirian PT Perorangan Anda
Sesuai dengan ketentuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja PT Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Perseroan perorangan didirikan oleh Warga Negara Indonesia, berusia setidaknya 17 tahun dan cakap hukum. Dengan mengisi Pernyataan Pendirian dalam bahasa Indonesia secara elektonik.
Sebelum memulai prosesnya, pastikan Anda telah menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan administratif. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:
KTP dan NPWP Direksi (1 orang saja)
Nomor telepon dan email perusahaan
Mengisi formulir pendirian PT Perorangan
Tanda tangan dokumen Notaris
Kami menawarkan layanan pembuatan PT Perorangan dengan proses mudah dan cepat. Dapatkan legalitas usaha Anda dengan harga terjangkau dan dukungan penuh dari tim profesional.