Solusi terbaik untuk pendirian PT, kami siap membantu mengembangkan usaha anda
Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas bahwa PT didirikan oleh 2 orang atau lebih. Dimana pengertian "orang" sesuai dengan Penjelasan UUPT adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing.
Pendiri PT ketika proses jasa pembuatan PT telah menyepakati tentang nama, tempat kedudukan, bidang usaha, permodalan dan pengurus serta hal lainnya yang akan dituangkan di dalam akta notaris.
Sebelum memulai prosesnya, pastikan Anda telah menyiapkan dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan administratif. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:
KTP & NPWP pemegang saham
Nomor telepon dan email perusahaan
Mengisi formulir pendirian PT
Tanda tangan dokumen Notaris
Kami menyediakan layanan pembuatan PT yang cepat, aman, dan sesuai hukum. Dengan harga terjangkau, Anda akan mendapat dukungan penuh hingga bisnis Anda siap beroperasi.